Timur24.com – Bolmong – Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara, atas hilangnya sisa 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur Olil Paramata (alm) yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor), masih terus menggantung.
Bahkan dalam proses penyidikan perkara dugaan kasus perbankan ini, diketahui sudah hampir memasuki dua tahun, terhitung sejak di laporkan oleh ahli waris pada tanggal 23 November 2022 lalu sampai dengan 5 Agustus 2024 saat ini, penyidikan atas dugaan kasus perbankan tersebut tak kunjung jelas kapan gelar penetapan tersangkanya.
Demikian hal itu dikatakan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto. pada awak media Senin 5 Agustus 2024.
“Bisa dibilang sudah berkisar 21 bulan proses penyidikan atas perkara yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor) ini menggantung di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara,”kata Indra Mamonto.
Lanjut pria yang dikenal kritis ini, dirinya berharap penyidik bidang perbankan Polda Sulawesi Utara tidak bekerja dengan beban, sehingga kasus yang dilaporkan oleh Poppy Paramata (Ahli Waris) ini dapat berjalan baik dan kemudian bisa di faktakan sesuai mekanisme pembuktian yang clear berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kurun waktu 21 bulan.
“Ada banyak cela yang perlu di usut dan dibuka terang benderang, termasuk penyidik wajib menyita dokumen Warkah Perjanjian Notaris atas pembuatan dua dokumen Hak Tanggungan di tahun 1996 dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Bank SulutGo tersebut, serta harus memfaktakan kembali soal Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Hi. ARIFIN KADIR dan IDJE MAKAREWA di tahun 1991 tersebut,” pintah Indra Maminto.
Menurut Indra Mamonto, sangat aneh dan lucu ketika Akta Jual Beli (AJB) antara bapak Hi.ARIFIN KADIR dan IDJE MAKAREWA di tahun 1991 itu, lantas dijadikan dasar oleh pihak bank melepas/menjual satu jaminan sertifikat milik debitur Olil paramata, yakni SHM NO 382 /Kel-Mogolaing kepada pihak lain yang tidak memiliki kuasa dari debitur.
Sementara, ucap Indra, bahwa Pengikatan Hak Tanggungan itu tidak menghapus hak dari debitur Olil paramata (alm), sehingga kalaupun pihak bank semisal akan melakukan pelepasan/penjualan jaminan, maka harus ada persetujuan atau pemberitahuan ke debitur, minimal debitur dilibatkan, serta tidak bisa bank melakukan pelepasan secara sepihak.
“Akta Jual Beli itu dibuat oleh Hi.Arifin Kadir dan Ibu Idje Makarewa, bukan dibuat oleh debitur Olil Paramata dan Idje Makarewa. nama debitur saja tidak ada dalam Akta Jual Beli itu. maka, sangat aneh ketika dasar AJB tersebut yang kemudian digunakan oleh bank melepas 1 (satu) jaminan sertifikat milik dari debitur kepada orang lain an; IDJE MAKAREWA pada tahun 2014,”ujarnya.
Indra Mamonto juga mempertanyakan, Kalaupun Bank SulutGo menganggap bahwa AJB tahun 1991 itu sebagai dasar hukum dilepasnya 1 (satu) jaminan milik dari debitur kepada an; IDJE MAKAREWA, maka pertanyaan saya sederhana, kenapa di tahun 1996 SHM 382/Kel-Mogolaing itu masuk dalam Hak Tanggungan, dan nanti pada tahun 2014 baru dilepas kepada IDJE MAKAREWA.
“Berdasarkan keterangan bank bahwa di tahun 1991, ada AJB antara Hi.Arifin Kadir dan Idje Makarewa untuk 1 jaminan Sertifikat. yaitu, SHM NO. 382/Kel-Mogolaing, tapi anehnya pada tahun 1996, SHM ini masuk dalam pengikatan Hak Tanggungan, dan nanti pada tahun 2014, baru kemudian pihak bank melepas satu jaminan itu kepada Idje Makarewa. Nah,,inilah yang jadi pertanyaan kami. sehingga penyidik perlu mendalami AJB yang dimaksud tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak, apa lagi tidak tercantum nama debitur di dalam AJB tersebut.”tanya Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Tambahnya juga, diminta kepada penyidik harus mengusut dua nomor Pinjaman Kredit (PK) yang muncul dalam pelunasan dan yang tercantum dalam hak tanggungan. sebab, debitur Olil Paramata (alm) setau kami hanya satu kali melakukan akat kredit di tahun 1989. maka sangat aneh ketika terdapat dua Nomor PINJAMAN KREDIT an; Olil Paramata. dimana dalam berkas kredit tercantum Nomor PK : 140.03.00002. dan dalam Aplikasi/System bank tercantum nomor PK : 140.03.0003.
“Ada beberapa yang mengganjal bagi saya, termasuk persoalan Nomor Kredit yang saya telah jelaskan sebelumnya, dan masalah penyetoran/pelunasan 1 jaminan oleh debitur Olil Paramata di tahun 1994. Dimana berdasarkan keterangan bank bahwa debitur di tahun 1994 hanya melepas/melunasi 1 jaminan saja dari 7 jaminan SHM yang diagunkan, dengan nilai setoran saat itu yang diserahkan oleh debitur sebesar Rp 7.209.000,00. (Tuju Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), Sementara pada hasil penyidikan yang berjalan ditemukan keterangan bank berubah lagi, dan terjadi perubahan jumlah uang yang disetor oleh debitur pada tahun 1994 tersebut sesuai bukti yang tercantum dalam System bank yang di perlihatkan oleh penyidik kepada pelapor,” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong yang mendampingi ahli waris dalam masalah ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi.
Laporan Redaksi.