Timur24.com | Bombana
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Senin, 22/10/24
Dimana Pj. Bupati Bombana telah memerintahkan Kadis DLH melalui Surat Perintah nomor: 700.1.21/7320 tertanggal 28 Mei 2024 memerintahkan kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bombana untuk mengusulkan surat perintah penghentian gaji PNS an. Makmur, S.Pi., MH NIP 197702092006041014 kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten agar segera melakukan pemutusan gaji terhadap Sekdis DLH.
Namun Kadis DLH tidak mengindahkan surat tersebut diduga Kadis DLH bersama-sama melakukan konspirasi Serta memberhentikan secara tidak hormat terhadap ASN an. Makmur yang saat ini masih menjabat sebagai Sekdis DLH Kabupaten Bombana dimana yang bersangkutan adalah salah satu ASN mantan Napi Korupsi berdasarkan putusan PN nomor : 224/Pid.B/2009/PN.BB dan dikuatkan dengan surat Badan Kepegawaian Negara nomor : 9350/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 dimana isi surat tersebut memerintahkan agar nama-nama yang tercantum dalam surat BKN tersebut agar diberhentikan tidak dengan hormat oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian Daerah, dimana perihal surat dari BKN adalah : Penyelesaian Permasalahan PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan namun belum diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pemberian izin cuti kepada Makmur, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya sudah diberhentikan dengan tidak hormat dimana Makmur merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Permintaan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa izin cuti tersebut dikeluarkan meskipun Makmur seharusnya sudah tidak lagi berdinas.
Menurut Mardin Fahrun, Ketua LAKI Sultra, tindakan pemberian izin cuti kepada Makmur tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga mencederai nama baik ASN di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mardin menegaskan bahwa, Makmur seharusnya telah diberhentikan dengan tidak hormat sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Pemda Bombana hingga saat ini masih memberikan gaji dan tunjangan kepada yang bersangkutan, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Mardin menyatakan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak integritas serta citra ASN.
“Pemberian izin cuti kepada mantan napi korupsi seperti Makmur menunjukkan ketidakseriusan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa tindakan semacam ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindaklanjuti.
LAKI Sultra meminta agar Pj Bupati Bombana segera memberikan sanksi administrasi kepada Sekda dan Kadis DLH yang telah mengeluarkan izin cuti tersebut.
“Kami mendesak Pj Bupati untuk tidak hanya mengabaikan masalah ini, tetapi mengambil langkah konkret untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil oleh bawahannya,” tegas Aktivis Sultra Yang getol menyuarakan aspirasi sampai ke jakarta.
Tindakan tegas ini, menurutnya, sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Mardin juga menyerukan agar Pemda Bombana segera mengevaluasi seluruh kebijakan terkait kepegawaian, terutama yang berkaitan dengan ASN yang memiliki catatan buruk dalam hal korupsi.
“Kita perlu memastikan bahwa ASN yang ada benar-benar memiliki integritas dan tidak mencederai nama baik institusi pemerintahan,” tambahnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat dan berbagai kalangan, yang kini menantikan tindakan nyata dari Pj Bupati Bombana.
“Ini adalah saat yang tepat bagi Pemda untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas ASN. Kami berharap Pj Bupati tidak ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” kata Mardin.
Dengan adanya desakan dari LAKI Sultra, diharapkan kasus ini dapat segera ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah. Publik mengharapkan agar tidak ada lagi ASN yang dapat menikmati hak-hak sebagai pegawai negeri setelah terlibat dalam tindakan korupsi.
Keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Bombana dalam waktu dekat akan menjadi penentu dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah dan ASN di Bombana.
Laporan Redaksi