Timur24.com | Kolaka
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Kolaka dibawah kepemimpinan AKBP Moh. Yosa Hadi terhadap pengusutan dan penanganan kasus korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Melalui keterangan persnya, Mustar sebagai Ketua Bidang Investigasi DPD LAKI Sultra mengutarakan bahwa DPD LAKI memberikan apresiasi yang tinggi atas tugas konstitusional Kepolisian Resort Kolaka melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi Polres Kolaka yang sementara mengungkap kasus korupsi, salah satunya pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada desa anawua Kecamatan toari Kabupaten Kolaka.
Kita secara tegas mendukung upaya Tim penyidik Tipidkor Polres Kolaka dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya yaitu mengungkap kasus-kasus korupsi, tentunya dibawah kemepimpinan AKBP Moh. Yosa Hadi, telah menorehkan prestasi, khususnya membongkar kasus korupsi ke publik, kali ini salah satunya terkait korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Urai Mustar Rabu, 30/10/24
Lanjud dia, Hal ini harus mendapat dukungan dan tentunya juga apresiasi yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat, sejalan dengan apresiasi ini, bukti kepercayaan publik meningkat terhadap kinerja Kepolisian Resort Kolaka dalam mengusut tuntas perkara korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”, bebernya
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang di tandatangani oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kolaka Nomor : B/209/X/RES.3.3/2024/Reskrim bahwa penyelidik/penyidik pembantu unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Telah:
- Telah mmelakukan analisa dan merekap dokumen terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- Telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi – saksi terkait;
- Telah melakukan kordinasi terhadap pihak berwenang guna untuk melakukan audit investigasi;
- Kemudian rencana tindak lanjut terhadap perkara tersebut yakni penyelidik/penyidik pembntu menunggu konfirmasi dari Tim Auditor untuk di lakukan audit investigasi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kolaka Telah melakukan pemanggilan terhadap kepala desa Anawua untuk melakukan wawancara atau BAW dan Perekapan Laporan Pertanggungjawaban di bulan Agustus 2024.
Hasil Wawancara dan perekapan Laporan Pertanggungjawaban kemudian Polres Kolaka melalui Tim Penyidik Unit III Tipidkor melakukan penyelidikan langsung di kantor desa anawua selama 4 hari dan berlanjut di kantor pospol toari selama 1 hari tanggal 10 sampai 14 September 2024.
Dalam Pemeriksaan tersebut, kurang lebih 40 saksi yang dimintai keterangannya baik dari aparat dan perangkat desa, masyarakat bahkan pihak rekanan juga di mintai keterangannya dalam BAP. Beber La Inal sapaan akrabnya.
Untuk diketahui bahwa DPD LAKI Sultra melaporkan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada desa anawua Kecamatan toari Kabupaten kolaka dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.
Sampai berita ini di terbitkan redaksi Timur34.com masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan Redaksi