Diduga Hina Suku Tolaki, Pemilik Akun Facebook, Resmi Di laporkan Ke Polres Kolaka

Investigasi60 Dilihat

Kolaka | Timur24.com
Pengurus Generasi Muda Tolaki Mekongga (GEMTI) resmi melaporkan akun Facebook Riska Riska, Reny Yanti Neni Yartin, dan beberapa akun Facebook lainnya yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sulawesi tenggara, 30/11/2024

Ketua umum GEMTI, Mukmin Saprin mengatakan akun Facebook tersebut di laporkan usai memposting beberapa narasi yang tidak pantas, yang diduga mengarah pada issu sarah serta merendahkan suku Tolaki.

Mukmin sapaan akrabnya, menegaskan kepada pihak kepolisian resort polres Kolaka saat menyampaikan laporan tersebut meminta untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait akun Facebook tersebut.

“Sebagai daerah yang memiliki suku, budaya yang hidup berdampingan hal tersebut tidak sepantasnya di ucapkan apalagi di media sosial”

Lanjut Mukmin ketua Umum GEMTI menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah tegas terkait persoalan isu sara yang di lontarkan di media sosial salah satu pengguna akun Facebook tersebut.

” jikalau aparat penegak hukum tidak mengambil langkah-langkah tegas terkait persoalan isu sara maka ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat Sulawesi tenggara khususnya kabupaten Kolaka”

Disamping itu, Wakil Ketua GEMTI Agus Ardiansyah S,Si Juga menanggapi terkait persoalan isu sara yang terjadi di media sosial bukan hanya satu atau dua kali sehingga hal tersebut butuh penegasan oleh pihak kepolisian.

“Bahwa kejadian isu sara ini dapat melanggar aturan peru undang undangan Dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antar golongan Dan Sebagai mana Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *