Kendari | Timur24.com
Berjumlah 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara resmi dilantik Senin, (7/10/2024). Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar agenda Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD Sultra masa jabatan 2024 – 2029, Senin (7/10/2024).
Rapat Paripurna DPRD Sultra dibuka Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh masa jabatan 2019 – 2024 dan dihadiri Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Sekda Sultra Asrun Lio, Forkopimda Sultra, KPU Sultra, Bawaslu Sultra dan pejabat lingkup Pemprov Sultra serta Keluarga dan pendukung Anggota DPRD terpilih.
Ketua DPRD Sultra periode 2019 – 2024 Abdurrahman Saleh pada kesempatan itu meminta kepada Anggota Legislatif Baru untuk berdiskusi kepada Petahana yang masih terpilih, karena masih banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi.
“Harus belajar dengan baik, harus tahu tentang kondisi dan tugas DPR bukan hanya kontrolling tapi budgeting anggaran dan pembuatan Perda,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para anggota legislatif yang baru dilantik betul-betul memperjuangkan aspirasi masyarakat Sultra yang diwakili.
“Jadilah sebagai mitra yang terbaik kepada pemerintah daerah mendukung pencapaian pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dalam membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, Pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Sultra untuk masa jabatan lima tahun mendatang, ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.5-4183 Tahun 2024 tentang pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024 – 2029.
Mendagri menegaskan bahwa para Wakil Rakyat harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik saudara, kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” kata Andap Budhi saat membacakan pesan Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menggarisbawahi pentingnya memperkuat tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan, sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Mendagri menggarisbawahi bahwa setiap Perda yang disusun harus melalui proses kajian akademis yang matang dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Adapun Daftar 45 Nama Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Untuk Masa Jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
Dapil Sultra I (Kota Kendari)
Sudarmanto (Nasdem)
Gunartin (PDIP)
Isyatin Syam (Demokrat)
Muh. Mutashim Saifullah (PKS)
Amiruddin Nurdin (Golkar)
Harmawati (PPP).
Dapil Sultra II (Konawe Selatan, Bombana)
Nurlin Surunuddin (Golkar)
Syarifuddin (Gerindra)
Tya Roysman (PDIP)
Suparjo (NasDem)
Aflan Zulfadli (PKS)
Hasmawati (Gerindra)
Abdul Halik (PBB)
Wahyu Sulaiman (Demokrat)
Dapil Sultra III (Muna, Muna Barat, Buton Utara)
La Ode Muhammad Marhudi (PKB)
La Ode Tariala (NasDem)
Uking Djassa (Golkar)
Muniarty M Ridwan (PAN)
La Ode Frebi Rifai (PDIP)
La Isra (Gerindra)
Dapil Sultra IV (Buton, Baubau, Wakatobi, Buton Selatan, Buton Tengah).
Ali Mardan (PKB)
La Ode Abdul Muzzafar (Gerindra)
Nursalam Lada (PDIP)
Achmad Aksar (Golkar)
Syahrul Said (NasDem)
Muh- Poli (PKS)
Fajar Ishak Daeng Jaya (Hanura)
Suwandi (PAN)
Rosni (PBB)
Yusman Fahim (PPP)
Dapil Sultra V, (Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur)
Hartini (NasDem)
Muh Tyas Zulfikar (PDIP)
Hatija (Demokrat)
Wisra Wasta Wati (PBB)
Andi Muhammad Zaenuddin (Golkar)
Muhammad Irpani Thalib (PKB)
Abd Asis (Gerindra)
Masyhuri (PKS)
Daswar (PPP)
Dapil Sultra VI (Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan)
Nurponirah (PBB)
Herry Asiku (Golkar)
Sulaeha Sanusi (PDIP)
Ardin (PAN)
Irwan (NasDem)
Budhi Prasodjo (Demokrat).
Laporan Redaksi