Kejaksaan Negeri Kolaka Diminta Usut Dugaan Korupsi SPAM dan Embung di Desa Ranosangia

Berita Utama2994 Dilihat

Timur24.com | Kolaka
Gagalnya proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan Proyek Pembangunan Embung untuk mengaliri Desa Ranosangia dan Longgosipi di Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara terindikasi korupsi.

Proyek tersebut dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara di Desa Ranosangia yang akan dialirkan ke Ranosangia dan Longgosipi pada tahun 2023 dengan senilai 10 miliar untuk Pekerjaan SPAM dan 4,7 Milyar Untuk Pembangunan Embung di Leboea. Sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kolaka harus mengusutnya.

”Persoalan proyek SPAM dan Embung di Desa Ranosangia Kecamatan Toari untuk mengaliri Desa Ranosangia dan Longgosipi sudah seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kolaka. Sebab bila dilihat dari asas manfaatnya, pembanguan tersebut tidak berdampak pada masyarakat setempat, karena dalam pelaksananya diduga gagal kontruksi alias bermasalah,” kata Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, Minggu (14/9/24).

Mardin menduga proyek tersebut indikasi kuat korupsi. Hal ini dikarenakan anggaran yang begitu besar tapi dalam pelaksanaannya diduga gagal total.

“Saya kira secepatnya harus dilakukan penyelidikan, harus ada langkah nyata dari penegak hukum agar terang benderang, apakah dalam proyek ini ada penyelewengan anggaran atau tidak? Tidak ada alasan untuk diam seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ini sangat merugikan masyarakat,” Tegasnya

Mardin juga sangat berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Tinggi ikut memantau pesoalan ini, bahkan bila perlu melakukan penyelidikan, jika penegak hukum di Kabupaten Kolaka lambat mengambil tindakan.

“Proyek-proyek yang dianggarkan lewat anggaran negara atau daerah tidak menutup kemungkinan dipantau BPK dan Kejati Sultra. Bahkan bisa diambil alih untuk dilakukan proses hukum jika APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kolaka tidak responsif, kiranya menjadi kewenangan juga Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2022 senilai 5 Milyar. Sayangnya, proyek tersebut putus kontrak. Sehingga tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman mengantarkan pekerjaan lanjutan namun pekerjaan tersebut lagi – lagi tak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Ranosangia dan Longgosipi secara efektif. Terangnya.

Dikatakannya, Seharusnya proyek SPAM dan Embung itu sudah dinikmati oleh masyarakat Ranosangia dsn Longgosipi sebagaimana perencanaan yang tertuang dalam juknik dan juklaknya di tahun 2024 ini. Mirisnya, Proyek tersebut diduga hanya mampu mengalirkan airnya beberapa hari paska kunjungan Kadis PU bersama rombongan.

”Ini sangat miris, Dinas PUPR hanya membangun monumen cipta karya (MCK) dengan dana sebesar itu, namun masyarakat tidak menerima manfaatnya. Masyarakat di daerah setempat sangat krisis air bersih,” Kunci Mardin.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *