Kendari | Timur24.com
Fauzan Dermawan selaku Ketua umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara melakukan pelaporan di kantor Disnaker provinsi Sulawesi tenggara atas dugaan kecelakaan kerja yang di alamin oleh salah satu karyawan PT. Karyatama Konawe Utara dan PT. Indra Bhakti mustika dan kami melakukan pelaporan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan kecelakaan kerja
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek krusial dalam setiap lingkungan kerja. Perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa karyawan mereka dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan bebas risiko kecelakaan”
Lanjut dia, Adapun dasar hukum yang berlaku terkait K3 yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU K3”), yang mengatur tentang kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja, serta hak dan kewajiban pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Selaku Ketua umum Corong aspirasi rakyat Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kepada kepala Dinas Disnaker Sultra seharusnya menjadi atensi khusus terhadap pelaku usaha sektor pertambangan yang di duga telah melanggar kaida hukum ketenagakerjaan di Sulawesi tenggara ini yang menjadi kewajiban khusus terhadap elektoral provinsi Sulawesi tenggara agar secepatnya melakukan pemanggilan oleh pihak perusahaan PT. KKU dan PT. IBM yang diduga kuat tidak menerapkan sistem K3 yang semestinya menjadi panduan perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan di Konawe Utara
“PT. Indra Bakti Mustika (IBM) contohnya insiden yang masih hangat di ingatan pada tanggal, 29 September 2024 lalu seorang karyawan pada perusahaan tersebut mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja tersebut mengalami luka serius. Tentu menjadi catatan buruk bagi perusahaan PT. Indra Bakti Mustika (IBM) dalam hal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilingkup perusahaan tersebut. Tidak jauh berbeda dengan PT. Karyatama Konawe Utara (KKU) sesuai hasil investigasi awal kami dalamperiode bulan Agustus dan September terdapat 3 kali insiden kecelakan pada perusahaannya”
Dikatakannya, bahwa berdasarkan Dari kronologis insiden kecelakaan kerja diatas kemudian timbul pertanyaan besar soal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada beberapa perusahaan tersebut, peran pemerintah dalam hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk bagaimana mengevaluasi atau pun merekomendasikan agar perusahaan tersebut ditutup sebab diduga tidak mampu menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),sehingga masih banyak terjadi kecelakaan kerja.
“Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 5 kewenangan pemerintah dalam hal ini Direktur yang di tugaskan oleh kementrian mempunyai tugas untuk mengawasi setiap perusahaan. Kemudian pada Pasal 11 terkait kecelakaan kerja setiap perusahaan dalam undang- undang ini disebut sebagai pengurus diwajibkan untuk melaporkan kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.”
Laporan Redaksi