LAKI Sultra Desak Kejaksaan Negeri Kolaka Panggil dan Periksa Kadis PUPR serta 2 Perusahaan Pemenang SPAM dan Embung di Desa Ranosangia

Investigasi2940 Dilihat

Timur24.com | Kolaka – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka segera memanggil kadis PUPR Kolaka serta Pimpinan Mandirichalifpratama sebagai pemenang tender Proyek SPAM senilai Rp. 10 Milyar dan Pimpinan Cv. Mukti Rama sebagai pemenang tender Proyek Embung senilai Rp. 4,7 Milyar.

Mardin Fahrun menyebutkan ada dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus Pekerjaan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Desa Ranosangi – Longgosipi dan Proyek Pembangunan Embung di Desa Ranosangi Tahun Anggaran 2023.

“Kami menduga AJ juga terlibat dalam dua kasus tersebut, mengingat jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,”ujar Mardin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/09/2024).

Lanjut dia, Proyek Sintem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Mandirichalifpratama yang menelan anggaran Rp. 10 Milyar diduga gagal kontruksi sehingga sampai hari ini belum dinikmati airnya secara maksimal yang berpotensi gagal total. Terang Fahrun sapaan akrabnya.

Dikatakannya, begitu juga dengan Proyek Pembangunan Embung yang di kerjakan oleh Cv. Mukti Rama yang menelan anggaran Rp. 4,7 Milyar kami menduga proyek tersebut adalah lanjutan Proyek yang salah Objek. Artinya bahwa objek yang akan di bangun Embung adalah Hulu Sungai Toari atau batu kila, tapi realisasi di lapangan dengan hampir 1 kilo jarak antara Batu kila dengan Objek pekerjaan Embung saat ini. Jelas MF

Ia menyatakan Kejaksaan Negeri Kolaka harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta 2 Pemenang Proyek tersebut yang menelan anggaran puluhan milyar tahun 2023 namun sampai hari ini 2 mega proyek tersebut tidak memiliki asas manfaat sesuai dengan perencanaan.

“Kejaksaan harus segera memanggil dan memeriksa Pihak Terkait dalam 2 mega proyek yang menelan anggaran Milyaran tapi tidak punya asas manfaat terhadap masyarakat” Tegasnya.

Sangat disayangkan anggaran milyaran di gelontorkan dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat, tapi faktanya berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, miris kan?” Keluhnya

Lebih lanjut Ketua DPD LAKI Sultra menambahkan akan membawa kasus tersebut ke gerbang pintu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga meminta BPK untuk melakukan audit Investigasi terhadap proyek tersebut jika penanganannya di tingkat lokal tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kita akan melapor kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan BPK Perwakilan Sultra untuk melakukan Audit Investigasi jika penegak hukum di Kabupaten Kolaka lambat dan tidak profesional,” Kunci Mardin

 

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *