Timur24.com – Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, BPKP dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara untuk melakukannya supervisi terhadap Peket Pekerjaan Preservasi Jalan Wolo II yang sampai hari ini belum clear pakerjaan fisiknya.
Ketua Umum DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, mengatakan, langkah ini diambil karena pihaknya merasa skeptis dengan Pekerjaan yang di lakukan olah PT. Sinar Arenka Setia Maju yang bekerjasama dengan Anak lorong, namun sampai hari pekerjaam tersebut belum clear.
“Proyek Preservasi Jalan Wolo II itu menelan anggaran sebesar Rp. 161 Miliar, namun hingga saat ini pekerjaan tersebut belum clear bahkan telah melakukan perubahan kontrak Addendum ke – 3 sampai tanggal 20 Juli 2024,” Kata Mardin, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Keprihatinan LAKI Sultra semakin bertambah karena hingga kini belum juga clear pekerjaan tersebut, bahkan sebagai langkah Presur DPD LAKI Sultra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 15 Juli 2024.
“Inikan jadi pertanyaan besar, karena kami telah melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 15 Juli bersama DPRD Kolaka, Kontraktor Pelaksana dan Balai Jalan Nasional, sementara Paket teesebut telah melakukan perubahan kontrak Addendum sampai tanggal 20 Juli 2024. Aneh kan?”, Urai Mardin.
LAKI Sultra meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, BPKP dan Balai Pelaksana Jalan Nasional segera melakukan supervisi terhadap Pekerjaan Preservasi Jalan Wolo II oleh PT. Sinar Arenia Setia Maju yang bekerjasama dengan Anak Lorong.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama BPKP sebagai pendamping dan pengawasan serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk segera melakukan supervisi terkait pekerjaan tersebut ” Tegas Mardin Fahrun.
Saat dikonfirmasi Balai Pelaksaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara melalui PPK 1.5 menyampaikan bahwa saat ini Kontraktor masih bekerja dimasa denda untuk menuntaskan sisa pekerjaan lebih kurang 14% selama 90 hari KH, hal tersebut terjadi akibat kendala lahan, Utlitas PLN, termasuk cuaca.
“Saat ini kontraktor masih bekerja dimasa denda untuk menuntaskan sisa pekerjaan lebih kurang 14% selama 90 HK, hal tersebut akibat kendala lahan, Utlitas PLN termasuk cuaca demikian pak” Jawabnya PPK 1.5 melalui Via WhatsApp.
Saat ditanya apakah benar Paket tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan Addendum, sampai dikenakan denda? Dan denda tersebut berlaku sejak tanggal berapa sampai tanggal berapa?
“Ya betul pak sudah Addendum 6 kali karena setiap perubahan baik volume, personil waktu dan lain – lain harus di Addendum kontrak pak” Ungkapnya
Dikatakannya, Dendanya terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai 19 Oktober 2024″ Tukasnya.
Terakhir iya jelaskan, bahwa Addendum terakhir adalah pemberian kesempatan kerja dimasa denda terimakasih. Tutup Pak Nyoman PPK 1.5.
Laporan Redaksi