Timur24.com | Jakarta
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/08/2024), Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi lanjutan di seluruh Indonesia jika DPR RI dan KPU tidak memenuhi janji terkait revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi besar-besaran ini bisa terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor…
“Penundaan aksi ini dilakukan setelah Badan Legislasi DPR menyatakan tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, kami akan kembali turun ke jalan jika KPU dan DPR ingkar janji,” ujar Said Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa Partai Buruh akan menunggu perkembangan dinamika di DPR sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Said Iqbal mengingatkan KPU bahwa mereka hanya punya waktu hingga Minggu, 25 Agustus 2024, untuk menerbitkan PKPU yang baru. Jika tidak, aksi lanjutan yang lebih besar siap digelar. “Kami akan tunggu revisi PKPU, jangan sampai mereka ingkar,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, Partai Buruh akan melanjutkan aksi besar-besaran pada hari Minggu (25/08/2024) dari tanggal 25-27 Agustus 2024 di KPU.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menjelaskan bahwa mereka adalah salah satu pihak yang mengajukan uji materiil terhadap UU Pilkada, terutama terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan ini dikabulkan oleh MK pada Selasa (20/08/2024).
Said Iqbal menegaskan bahwa partainya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut, terutama dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
Partai Buruh menekankan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kepentingan buruh dan keadilan sosial tidak diakomodasi oleh regulasi yang ada.
Laporan Redaksi