Timur24.com – Kolaka – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan) dengan No. Pol : B/132/VIII/2024/Reskrim, merujuk laporan pengaduan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Nomor: 042.7/lapdu/dpdlakisultra/VII/2024, tanggal 26 Juli 2024, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, hal ini di sampaikannya ke awak media, Sabtu, 17/08/2024.
Ketua Bidang Koordinasi dan Pengawasan Daerah DPD LAKI Sulawesi Tenggara Randi Sanjaya mengungkapkan isi SP2HP bahwa laporan/pengaduan kami telah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Anawua pada tanggal 6 agustus 2024 di Polres Kolaka.
“Ya, saya telah terima SP2HP, yang mana telah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Anawua Inisial AM” Ungkap Randi Sanjaya.
Masih kata Dia, atas nama organisasi ataupun Lembaga dirinya akan terus berkoordinasi dengan Penyidik yang memeriksa siap untuk nengawal kasus ini sampai terang benderang.
“Yaa atas nama Organisasi Saya siap mengawal kasus ini sampai terang benderang dan tetap berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Randi percaya, jika penegakan supremasi hukum yang berkeadilan akan di ikuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan berharap terhadap penegak hukum agar segera mendapatkan kepastian hukum.
“Saya yakin dan percaya kepada aparat penegak hukum (APH) akan pelaksanaan hukum yang berkeadilan sesuai aturan yang berlaku, dan segera meningkatkan laporan saya dari Lidik menjadi sidik” Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Pihak Polres Kolaka dalam hal ini Penyidik Pembantu Brigadir Polisi Irvan Dirgantara, SH melalui via whatsapp mengatakan bahwa untuk keterangan sesuikan saja di SP2HP pak.
“Baik pak, untuk keterangan sesuaikan saja di Sap2HP pak”, tulisnya melalui WhatsApp saat di konfirmasi.
Sementara dalam SP2HP Nomor : B/133/VIII/RES.1.9/2024/Rekrim pada point 2 dan 3 berbunyi. Bahwa perkembangan laporan yang saudara laporkan telah kami langkah – langkah sebagai berikut:
- “Telah melakukan Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap kepala Desa Anawua Amarullah, SE”
- “Mengamankan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dna Desa pada Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka”
Rencana tindak lanjut sebagai berikut:
- “Melakukan Perekapan terhadap laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terhadap Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka”,
- ” Memeriksa saksi – saksi terkait”
Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait.
Laporan Redaksi