Kolaka | Timur24.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, yang terletak di Jalan Pendidikan Kabupaten Kolaka, menggelar Apel Siaga dan Penggeledahan Kamar Hunian pada Kamis malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan rutan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Rusli Suryadi, A.Md, Ip, SH.,M.Si.
Partisipasi Pihak Keamanan dan Pengawasan
Apel Siaga dan penggeledahan ini melibatkan berbagai pihak terkait yang berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam rutan, antara lain personel dari Rutan Kelas II B Kolaka, Kodim 1412 Kolaka, Polres Kolaka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini juga mendapat perhatian khusus dari media, dengan hadirnya enam wartawan yang meliput jalannya operasi tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh personel TNI, Polri, dan BNN yang telah hadir dan bekerja sama dalam pengamanan kegiatan ini. Dengan sinergi yang terjalin, penggeledahan dapat berjalan dengan lancar dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Rusli Suryadi dalam sambutannya.
Tujuan dan Prosedur Penggeledahan
Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, maupun perangkat komunikasi ilegal yang beredar di dalam rutan. Tim penggeledah dengan sigap memeriksa setiap blok dan kamar hunian narapidana, serta melakukan pemeriksaan barang-barang pribadi milik penghuni.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan narkoba, tim BNN Kabupaten Kolaka juga melakukan tes urin terhadap sepuluh orang perwakilan narapidana untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika di dalam rutan.
Temuan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang tidak sesuai dengan aturan, antara lain:
16 unit powerbank beserta kabel data
1 unit ponsel merek Samsung
1 unit ponsel merek Oppo A31
1 unit ponsel merek Lenovo
1 buah kompor gas
Keberadaan barang-barang tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, terutama ponsel yang dapat digunakan untuk komunikasi ilegal atau bahkan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. Penggunaan ponsel oleh narapidana seringkali menjadi celah untuk peredaran narkoba dan aktivitas kriminal lainnya.
Menegakkan Disiplin dan Keamanan
Penggeledahan ini bukan hanya bertujuan untuk mengamankan barang-barang terlarang, tetapi juga untuk menegakkan disiplin dan aturan yang berlaku di dalam Rutan Kelas II B Kolaka. Setiap penghuni diingatkan kembali bahwa mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak rutan demi menjaga ketertiban dan keamanan.
“Pemeriksaan dan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prosedur yang ketat sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan ini,” tegas Rusli.
Keamanan Terkendali dan Proses Berjalan Lancar
Berjalan sesuai rencana, seluruh rangkaian kegiatan selesai dengan aman dan kondusif. Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penghuni rutan yang berniat melanggar aturan, serta menjadi langkah preventif untuk mencegah peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.
Dengan pengawasan yang ketat, sinergi antara instansi yang terlibat, serta penerapan prosedur yang disiplin, Rutan Kelas II B Kolaka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali, demi kebaikan semua pihak yang ada di dalamnya.
Laporan Tim