Timur24.com – Kolaka – Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
Sebagaimana yang terjadi Pada hari Kamis 8 Agustus 2024 pantauan media ini sekitar kurang lebih 20 warga Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, melakukan aksi protes di Portal Desa Pesouha. Aksi ini dipimpin oleh Yastin Sutrisno, Kepala Desa Pesouha, yang menuntut perlunya perdayaan tenaga kerja lokal dalam operasional PT IPIP dan PT Vale, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Masyarakat Pesouha, bersama dengan pendukung dari Desa-desa sekitar seperti Huko-Huko, Langori, dan Baula, mengeluarkan dua tuntutan utama kepada pihak perusahaan:
- Meminta agar PT IPIP dan PT Vale memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat lokal untuk bekerja, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
- Menekankan agar tenaga kerja asal luar daerah, yang dipekerjakan di bawah subkontraktor PT IPIP dan PT Vale dan tidak memiliki keterampilan yang sesuai, segera dipulangkan.
Aksi ini mencapai puncaknya saat masyarakat Pesouha secara damai namun tegas menahan bus dan karyawan yang hendak memasuki area IUP PT Vale. Mereka meminta agar manajemen perusahaan hadir langsung untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan penerimaan tenaga kerja.
Selang beberapa waktu kemudian, Agus Perwakilan dari PT Kolaka Nikel Industri (KNI) hadir menjelaskan bahwa saat ini belum ada proyek pembangunan smelter di PT Vale, sehingga kebutuhan tenaga kerja masih terbatas pada pembenahan wisma dan pengurusan lahan. Namun, ia menegaskan komitmen untuk memberikan peluang kepada masyarakat lokal bersama subkontraktor PT IPIP saat ada kebutuhan lebih lanjut.
Kepala Desa Pesouha, menyampaikan bahwa sebagai bentuk protes yang lebih keras, telah menutup akses jalan di Palang Pesouha yang dilewati oleh subkontraktor PT IPIP dan PT Vale, hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan terkait penerimaan tenaga kerja lokal.
Pihak berwenang setempat saat ini tengah berupaya untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait. Aksi protes ini menunjukkan pentingnya partisipasi dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam pembangunan dan operasional perusahaan besar di daerah tersebut.
Laporan Redaksi.