Timur24.com | Kolaka
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kolaka melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Rabu 11 September 2024
Tim Tipidkor Polres Kolaka berjumah 4 Orang dipimpin oleh Bripka Kristian Mahadi, SH, hadir pula Bhabinkamtibmas Anawua Aipda Herman dan Babinsa Anawua.
Pemeriksaan Hari ini adalah hari Kedua pemeriksaan perangkat desa dan beberapa masyarakat sebanyak 8 orang.
“Iya, ini hari ada 8 orang yang di periksa sama Tipikor Polres Kolaka” Ungkap Tokoh Masyarakat yang belum siap disebutkan namanya kepada media ini.
Lanjut dia, yang di periksa tadi itu, Lisman (anggota BPD) Eli (Ketua LPM) Halisman (Pendamping Desa) Amirudin (Masyarakat) Rusli, S. Pd (Kaur Keuangan) Adhar, SP (Sekretaris Desa) Nurwati (Masyarakat) dan Ikbal (Masyarakat), bebernya.
Dikatakannya, Pemeriksaan masih berlanjut besok Pak, tapi saya belum tau siapa lagi yang mau di periksa, Ucapnya.
Sebelumnya di hari pertama Selasa, 10 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan beberapa Kepala Dusun dan Kaur Pembangunan oleh Tipidkor Polres Kolaka.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepala Dusun I Nirwan, Kepala Dusun II Didu, Kepala Dusun III Basri S, Kepala Dusun IV Muslim dan Kepala Dusun V Kasdar serta Dunarso Kaur Pembangunan”
Pemeriksaan Tipidkor Polres Kolaka adalah tindak lanjut dari Laporan dari Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara beberapa pekan lalu terkait Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 sampai tahun 2023.
Laporan Redaksi