Timur24.com – Bombana – Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara ( KNPI Sultra ) menyikapi polemik yang kemudian terjadi di Kabupaten Bombana dengan beredarnya informsi dari beberapa masyarakat terkait adanya sikap ketidak netralan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam menghadapi momen Politik Pilkada 2024.
Menurut Muh.Amsar, S.Sos, S.H Ketua KNPI Sultra, Plt. BKPSDM Kabupaten Bombana, Sekda, dan Pj. Bupati Bombana telah melakukan politik Praktis dengan membiarkan saudara Andi Muh. Kamal yang berstatus sebagai Tersangka di Polda Sultra dalam kasus VIV RSUD Tanduale, malah di lantik sebagai Kepala Bidang di Dinas PU Kab Bombana, sehingga hal ini berpotensi pada pelanggaran kode etik ASN.
“Kami menemukan bahwa ada pelantikan beberapa waktu lalu di Bombana saudara Andi Muh. Kamal menjadi salah satunya menjadi Kepala Bidang di Dinas PU Kabupaten Bombana” Tulisnya melalui via realesenya, Minggu (3/8/2024)
Dikatakannya, Surat Perintah PJ Bupati Bombana Nomor 700.1.2.1/7320 tentang pengusulan pemberhentian Makmur S.Pi tidak di proses, sementara saudara Makmur ini jelas merupakan Mantan Napi Korupsi yang telah di Vonis oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum Tetap, tapi masih juga aktif sebagai ASN, sementara perintah SKB Menpan, Mendagri dan BKN tentang pegawai yang pernah di pidana Tipikor harus di berhentikan dengan tidak hormat.
Belum lagi Kadis Pendidikan Kabupaten Bombana, Andi Muh.Arsyad yang merupakan suadara kandung bakal Calon Bupati Bombana Andi Nirwana Sebbu, sering terlihat turun langsung menemui Kepala Sekolah, Kemudian juga Kepala Inspektorat Yang sering Intens memeriksa para Kepala Desa di musim Pilkada seperti ini, sehingga jangan masyarakat di salahkan ketika berkembang Opini publik bahwa Sekda, dan PJ Bupati Bombana selaku Pimpinan tertinggi di daerah telah terlibat politik Praktis”, sambung Muh. Amsar.
Dengan polemik yang terjadi di Bombana, Muh. Amsar menilai Pejabat di Bombana yang telah disebutkan diatas melanggar kode etik ASN yang merusak netralitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Bombana.
“Karena berdasarkan Undang – Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN di wajibkan untuk Netral dalam politik, mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sosialisasi untuk mendukung Calon tertentu dalam momentum Pilkada. Sehingga kami nilai ini masuk dalam pelanggaran netralitas ASN . Dan dari itu, kami meminta KASN , Pj Bupati dan Bawaslu Bombana untuk mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak mencederai Demokrasi”, tambah Muh. Amsar
“Jangan kemudian terkesan PJ Bupati Bombana menutup mata dengan polemik yang terjadi di Kabupaten Bombana dalam momentum Pilkada 2024 . Netralitas pejabat daerah harus tetap terjaga”, tandas Muh.Amsar
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi. (Red)